RIAU1.COM -Mulai Rabu 14 April 2021, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah bisa memasukkan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau akrab dikenal bantuan UMKM yang berasal dari pemerintah pusat.
Permohonan tersebut dapat didaftarkan melalui Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Inhil di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Kepala Diskop dan UKM Inhil, H Tengku Eddy Efrizal mengatakan, sebagai bentuk perhatian kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan stimulus berupa BPUM tersebut.
Baca selengkapnya https://m.riau1.com/berita/indragiri-hilir/1618305351-bantuan-umkm-inhil-kembali-dibuka-cek-syaratnya-disini