Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir Mengadakan “Pelayanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha”(NIB) Pada Hari Minggu (17/07/2022), Stand Ini Berada Di Halaman Gedung Eks.Multiyears Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Kegiatan Ini Untuk Menarik Masyarakat Khususnya Pelaku UMKM Yang Belum Memiliki NIB Agar Segera Mengurusnya. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil, Ir.H.Ilyanto,MT menyampaikan “NIB ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik mikro menengah maupun besar karena ini merupakan identitas utama sebuah usaha, jangan berharap dapat bantuan atau kredit usaha tanpa ada NIB,” dan “NIB ini sebenarnya bisa didaftarkan sendiri secara online tetapi kita sebagai instansi membantu dan memfasilitasi masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk dibuatkan, pembuatan NIB ini tidak rumit asalkan persyaratan dasarnya terpenuhi dan prosesnya tidak lama paling 15 menit jika tidak ada gangguan jaringan,” ucapnya.
Untuk membuat NIB persyaratannya adalah Fotocopy KTP, Email yang Aktif, Foto Usaha dan Nomor Handphone. dan Bagi Yang Ingin Membuat NIB Bisa Langsung Datang Di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir Pada Jam Kerja.