Tembilahan – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) Gelar Acara Sosialisasi Izin Usaha Simpan Pinjam Pada Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota di Aula Hotel Dubest Jl. Telaga Biru. Selasa, (23/04/2024).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kab. Inhil Rizal Fainani, SH, turut hadir Narasumber Pelatihan dan Moderator, Bapak/Ibu Kabid dan Pejabat Fungsional Dinas Koperasi dan UKM Kab. Inhil dan Peserta Sosialisasi.
Dalan sambutannya, Rizal Fainani, SH mengatakan bahwa sesuai dengan data yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kab. Inhil 401 Koperasi yang tersebar di 20 Kecamatan, sebagian besar bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan bergerak di bidang usaha perdagangan dan industri pada proses produksi pengolahan makanan, minuman dan barang yang menjadi produk industri kecil industri koperasi. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membuat permohonan Rekomendasi Persetujuan Penertiban Perizinan Usaha Koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Inhil.
Untuk diketahui, peserta pada Sosialisasi ini berasal dari perwakilan pengurus koperasi yang ada diwilayah Kab. Inhil sekitar sebanyak 35 orang yang hadir.