Tembilahan – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir yang di Wakili oleh Pengawas Koperasi Ahli Muda Mengahdiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Al-Muhajjirindi Sungai Salak Kecamatan Tempuling. Minggu, (15/01/2023)
RAT tersebut turut didampingi Staf Dinas Koperasi dan UKM Kab. Inhil dan dihadiri oleh Lurah Sungai Salak, Pengurus Koperasi, Badan Pengawas dan Perwakilan Anggota Koperasi sebanyak 25 orang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 22 ayat (1), menjelaskan bahwa Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan koperasi. Oleh karena itu, Ketua Koperasi Al-Muhajjirin dalam RAT ini melaporkan Pertanggungjawaban dalam Tahun Buku 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang dalam hal ini di wakili oleh Drs. Saymsir, M.Si mengapresiasi atas pelaksanaan awal dan menjadi yang pertama RAT pada Tahun Buku 2022 dan Beliau juga memberikan arahan serta binaan kepada Koperasi tersebut.