Indragiri Pos – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir memfasilitasi kegiatan mediasi antara Koperasi Cita Harapan (KCH) dengan anggota koperasi yang ingin mengambil alih tata kelola kebun sawit yang selama ini dikelola oleh pihak Koperasi, Kamis 7 September 2023 lalu. Sebelumnya diketahui, Koperasi Cita Harapan yang berlokasi di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas mengelola perkebunan plasma sawit dengan bermitra bersama PT Agro Sarimas Indonesia.
Karena ada sekelompok anggota yang ingin mengelola sendiri perkebunan sawit miliknya, maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir menjadi fasilitator dalam mediasi antara anggota dan pengurus Koperasi Cita Harapan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir Ir. H. Illyanto, MT melalui Hj. Siti Nurasiah SH, selaku pengawas Koperasi Ahli Muda Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan didampingi Sri Sasmita S.Pd, M.Si selaku Pengawas Koperasi Ahli Muda Bidang Perizinan dan Kelembagaan menyampaikan bahwa pihaknya memang hanya sebagai fasilitator dalam media tersebut karena fokus permasalahan pada peralihan lahan atau aset Koperasi Cita Harapan kepada anggotanya.
“Kami hanya memfasilitasi saja, kami mencoba membantu menengahi bagaimana baiknya agar tidak terjadi permasalahan antara Koperasi dan Anggotanya sehingga ada titik.” Ungkap Hj. Siti Nurasiah SH.
Ditambahkannya bahwa, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir menekankan agar pihak Koperasi Cita Harapan juga segera mengurus dan melengkapi legalitas administrasinya karena selama ini tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai suatu kewajiban bagi koperasi yang aktif.
Kami tekankan kepada seluruh koperasi agar segala yang menyangkut legalitas administrasinya agar segera diurus secepatnya supaya program kerja koperasi dapat lebih terarah,”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Cita Harapan Irsan S Pohan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang ada anggota koperasi yang ingin melakukan pengelolaan kebunnya secara mandiri asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang disepakati.
Sebab lahan dan kebun ini dulu yang membangunnya adalah PT Agro Sarimas Indonesia, jadi yang bermitra dengan perusahaan adalah Koperasi Cita Harapan. Kalau ada anggota yang ingin mengelola sendiri maka syarat dan ketentuan yang berlaku dari perusahaan ke koperasi juga harus berlaku kepada yang mengelola secara mandiri,: ujar Pohan
Dijelaskannya bahwa pihaknya bersedia melepas anggota dan lahan yang memang menjadi hak anggota sehingga kita sudah sepakati semua syarat yang harus dipenuhi dan dibuat dan juga pihak perusahaan sebagai mitra.
“Makanya nanti kita akan duduk bersama lagi dengan perusahaan. Kami ucapkan terima kasiih kepada pihak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilirkarena telah memberikan ruang serta memfasilitasi mediasi Koperasi Cita Harapan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.