Pemeriksaan terhadap koperasi dalam rangka Kepatuhan Koperasi terhadap perundang-undangan Se- Kabupaten Indragiri Hilir

(Rabu, 18/10/2023) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim lakukan Pemeriksaan terhadap koperasi dalam rangka Kepatuhan Koperasi terhadap perundang-undangan Se- Kabupaten Indragiri Hilir.

KPRI SMPN 1 Tembilahan Hulu berlokasi di Jl. H.Arief, Tembilahan Hulu, Kec. Tembilahan Hulu adalah koperasi primer kabupaten/kota adalah binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kab. Indragiri Hilir. Koperasi ini sudah berdiri pada 07 Februari  2005 sampai dengan sekarang dengan badan hukum : 351/BH/Diskop/3.3/II/05. Pengurus KPRI SMPN 1 Tembilahan Hulu diketuai oleh Hafni Delma,SS

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi dan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, aspek pemeriksaan kesehatan Koperasi meliputi Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan Koperasi.

Koperasi ini telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan secara rutin setiap tahunnya sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Saat tim pegawas Koperasi melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi, ditemukan beberapa kekurangan yaitu Koperasi ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi dan Izin usaha Simpan Pinjam Koperasi dan belum ada Struktur Organisasi dan plank Koperasi karena  belum ada bangunan khusus untuk kegiatan perkoperasian, masih tergabung dengan bangunan sekolah.

Adapun Petugas yang turun adalah Ernalita, SE selaku pengawas Koperasi Ahli Muda dan Gustina DR, SE selaku Analis Koperasi dan Hj. Sitti Nurasiah,SH Pengawas Koperasi Ahli Muda selaku Satgas Pengawas Koperasi Se-Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 juga melakukan pengawasan ke beberapa koperasi yang ada di Tembilahan dan Tembilahan Hulu salah satunya koperasi ini.

Ketua Koperasi “Hafni Delma,SS” menyampaikan koperasi siap untuk   memperbaiki dan melengkapi kekurangan koperasi  sesuai dengan saran dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kab. indragiri hilir. Adapun usaha yg dijalankan adalah simpan pinjam yg beranggotan majelis guru di sekolah ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.