Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan peserta tersebut dilaksanakan di aula Kantor Koperasi dan UKM Inhil di Tembilahan, Rabu 14 Juli 2021.
Hadir secara langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil Tengku Eddy Efrizal bersama jajarannya, Dua orang narasumber yaitu Wanhar selaku Sekretaris Disperindag Inhil dan Aditya Taufan Nugraha dari Bagian Hukum Setdakab Inhil.
Dengan mengetahui aturan tentang HAKI ini, pihak Diskop dan UKM Inhil berharap para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain.
Kepala Diskop dan UKM Inhil Ir Tengku Eddy Efrizal dalam sambutannya menyampaikan berbagai keuntungan HAKI diantaranya agar produk ciptaan dan kreativitas kita tidak bisa diklaim oleh orang lain khususnya untuk produk Koperasi dan UKM di Inhil.
“Setiap tahun kita undang Koperasi dan UKM yang punya produk unggulan agar mengurus HAKI karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” ungkap Tengku Eddy.
Ditambahkan Tengku Eddy bahwa selama ini memang belum ada koperasi dan UMKM di Inhil yang serius untuk mengurus HAKI sehingga pentingnya sosialisasi ini diikuti dengan baik.
“Walaupun dengan keterbatasan dana, tapi kalau ada koperasi dan UMKM yang serius untuk mengurus HAKI ini maka kita akan siap mendampinginya,” tambahnya.
Ketua Panitia Pelaksana Zulindah Arifin dalam penjelasannya menyampaikan jika sosialisasi ini sengaja dilaksanakan karena masih banyak koperasi dan UKM yang memang belum mengerti terkait dengan HAKI.
“Diharapkan pengurus koperasi dan UKM memahami HAKI dan menjadi nilai tambah serta meningkatkan ilmu pengetahuannya,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu narasumber Aditya Taufan Nugraha menerangkan jika HAKI bentuknya ada beberapa macam diantaranya adalah Hak Cipta, Hak Paten, Hak merk dan indikasi geografis serta hak desain industri.
“Jadi beda antara hak cipta dan hak paten, itu kita harus tahu, tidak boleh disamakan. Bahkan dalam satu produk bisa ada beberapa HAKI, contohnya seperti Handphone dan Komputer,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika suatu saat ada sengketa terkait HAKI karena hak kita ditiru oleh orang lain maka bisa diselesaikan di pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri.
“Jadi kalau sudah kita daftarkan maka produk kita dilindungi oleh hukum,” lanjutnya.
Diketahui dalam sosialisasi tersebut para peserta sangat antusias dalam mengikuti pemaparan dari narasumber bahkan suasana berlangsung interaktif dengan tanya jawab dari peserta.
Baca selengkapnya https://m.riau1.com/berita/indragiri-hilir/1626259640-puluhan-peserta-ikuti-sosialisasi-haki-tajaan-diskop-dan-ukm-inhil