TUPOKSI DINAS

DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ditetapkan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir merupakan dinas dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Adapun tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir telah diatur dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 tahun 2016 tersebut menjelaskan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Untuk menjalankan tugas sebagaimana tersebut di atas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b. Pelaksanaan tugas teknis Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas dan fungsi masing-masing pegawai di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Fungsi yang diemban Kepala Dinas meliputi sebagai berikut :
a. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah lingkup bidang Kesekretariatan, bidang Perizinan dan Kelembagaan, bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, bidang Pemberdayaan Koperasi, bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah lingkup bidang Kesekretariatan, bidang Perizinan dan Kelembagaan, bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, bidang Pemberdayaan Koperasi, bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
c. Penyelenggaraan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah lingkup bidang Kesekretariatan, bidang Perizinan dan Kelembagaan, bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, bidang Pemberdayaan Koperasi, bidang Pemberdayaan Usaha Kecil ;
d. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah lingkup bidang Kesekretariatan, bidang Perizinan dan Kelembagaan, bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, bidang Pemberdayaan Koperasi, bidang Pemberdayaan Usaha Kecil ; dan
e. Penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

2. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Kesekretariatan lingkup penyelenggaraan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta keuangan dan pelengkapan. Fungsi yang diemban Sekretaris yaitu :
a. Koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b. Pemberian dukungan, pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan ketatatusahaan, kepegewaian, keuangan, kerumah tanggaan, keperotokolan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama, dan kehumasan;
c. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d. Penyusunan kebijakan teknis, program, kegiatan dan anggaran kesekretariatan;
e. Koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
f. Koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian aparatur;
g. Koordinasi penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
h. Penyelenggaraan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan;
i. Koordinasi penyusunan pelaporan kinerja Dinas yang meliputi Laporan Kinerja Dinas, Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD, Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas;
j. Mengevaluasi tidak lanjut rapat-rapat intern;
k. Koordinasi penyusunan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); dan
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Uraian tugas pokok sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagi tugas, Memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
c. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
d. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas-tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
e. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
f. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
g. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
i. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
j. Mengumpul dan mengelola data dan informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran SKPD;
k. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
l. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran (RKA/RKA KL), penyusunan dan pembahasan revisi DPA/DIPA SKPD;
m. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Fisik dan Keuangan SKPD;
n. Mempersiapkan bahan-bahan dan mengikuti musrenbang RKPD Kecamatan;
o. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sekaligus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawas fungsional;
p. Melaksanakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; dan
q. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya.

B. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di sub bidang umum dan kepegawaian.
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagi tugas, Memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
c. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
e. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
f. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
g. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
i. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
j. Melaksanakan ketatalaksanaan, keprotokolan, kehumasan, pengelolaan surat-menyurat, penataan kearsipan, dan penyelenggaraan rumah tangga;
k. Malaksanakan pelayanan dan pengelolaan adminsitrasi kenaikan pangkat, KGB, LP2P, cuti, sasaran kerja pegawai, penilaian prestasi kerja ASN, daftar urutan kepangkatan, model C, karis/karsu, usulan pensiun, usulan kebutuhan PNS, usulan CPNS ke PNS, pemindahan, pemberhentian, mutasi, formasi pegawai, pendidikan dan latihan, ujian dinas, pembinaan karier ASN, dan surat-surat umum dan kepegawaian lainnya
l. Melaksanakan pengelolaan absensi dan pelaporan kehadiran pegawai.
m. Melaksanakan analisa kebutuhan, perekaman dan validasi data kepegawaian;
n. Menindak lanjuti surat-surat berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;
o. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian; dan
p. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya

C. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang keuangan dan perlengkapan.
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagi tugas, Memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
c. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
d. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
e. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
f. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
g. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
i. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
j. Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan;
k. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup keuangan dan perlengkapan;
l. Melaksanakan pembuatan adminidtrasi SPJ, SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU serta menyiapkan SPM.
m. Melaksanakan pembuatan usulan dan pengelolaan Gaji dan Tunjangan PNS.
n. Melaksanakan pengelolaan, pengamanan dan pengendalian keuangan.
o. Melaksanakan penerapan sistem informasi data keuangan, barang dan aset.
p. Melaksanakan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan kas keuangan.
q. Menyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pendistribusian ATK, peralatan kantor, jasa, barang cetakan dll untuk kebutuhan.
r. Mengadministrasikan penerimaan, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan peralatan kantor, barang dan aset termasuk Inventarisir barang yang baik dan yang rusak serta barang yang akan dihapus di lingkungan;
s. Memeriksa, menganalisa dan memverifikasi seluruh dokumen perencanaan anggaran, pengeluaran anggaran maupun revisi anggaran termasuk dana luncuran yang dikelola.
t. Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan urusan keuangan dan perlengkapan;
u. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan; dan
v. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya

3. Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Perizinan dan Kelembagaan lingkup Seksi Perizinan, Seksi Kelembagaan, serta Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi ; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Perizinan dan Kelembagaan lingkup Seksi Perizinan, Kelembagaan, serta Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
b. Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Perizinan dan Kelembagaan lingkup Perizinan, Kelembagaan, serta Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi ;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perizinan dan Kelembagaan lingkup Perizinan, Kelembagaan, serta Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi ;
d. Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Perizinan dan Kelembagaan lingkup Perizinan, Kelembagaan, serta Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi ;
e. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Perizinan dan Kelembagaan lingkup Perizinan, Kelembagaan, serta Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi ;
f. Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Perizinan dan Kelembagaan lingkup Perizinan, Kelembagaan, serta Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi ;
g. Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Perizinan dan Kelembagaan lingkup Perizinan, Kelembagaan, serta Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi ;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. Kepala Seksi Perizinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Perizinan .
Uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Perizinan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagi, memberi petunjuk, memeriksa hasil dan menilai pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala kepala bidang;
c. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Perizinan;
d. Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Perizinan;
e. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi;
f. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Perizinan;
g. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Perizinan;
h. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Perizinan;
i. Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Perizinan;
j. Menganalisis dokumen permohonan izin usaha simpan pinjam;
k. Menganalisis dokumen izin usaha simpan pinjam;
l. Menindaklanjuti surat-surat berkaitan dengan tugas-tugas Seksi Perizinan;
m. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Perizinan;
n. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.

B. Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Kelembagaan
Uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Kelembagaan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil dan menilai pekerjaan b awahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala kepala bidang;
c. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan;
d. Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Kelembagaan;
e. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Kelembagaan;
f. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Kelembagaan;
g. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Kelembagaan;
h. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Kelembagaan;
i. Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Kelembagaan;
j. Menganalisa berkas pembentukan Koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi;
k. Menganalisa berkas pembubaran koperasi;
l. Merencanakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam;
m. Menindaklanjuti surat-surat berkaitan dengan tugas-tugas Seksi Kelembagaan;
n. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Kelembagaan;
o. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.

C. Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi.
Uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil dan menilai pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala kepala bidang;
c. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
d. Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
e. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
f. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
g. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
h. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
i. Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
j. Merencanakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
k. Menganalisis data dan jumlah koperasi serta koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
l. Menindaklanjuti surat-surat berkaitan dengan tugas-tugas seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi
m. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi;
n. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya;

4. Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi ; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi ;
b. Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi;
d. Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi ;
e. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi ;
f. Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi ;
g. Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Pengawasan dan Pemeriksaan lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi, serta Penerapan Peraturan dan Sanksi;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. Kepala Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam. Uraian tugas sebagai berikut:

5. Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
b. Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
d. Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
e. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
f. Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
g. Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Pemberdayaan Koperasi lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, serta Peningkatan Kualitas SDM Koperasi; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan;
b. Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan;
d. Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan;
e. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan;
f. Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan;
g. Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Pemberdayaan Usaha Kecil lingkup Fasilitasi Usaha Kecil, Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, serta Peningkatan Kualitas Kewirausahaan; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.